Ø Corporate PR
ü Merupakan staf khusus yang berada dibawah CEO atau
direktur utama atau presiden perusahaan.
ü Level CPR adalah level corporate dengan
tanggungjawab mengupayakan kepuasan public internal dan eksternal serta
bertanggungjawab terhadap pencegahaan dan pemecahaan krisis yang dapat
menghancurka perusahaan.
ü Ruang lingkup tugas CPR luas,menyangkut seluruh
organisasi,selain itu juga CPR memiliki peranan strategis dalam organisasi untuk
mengenali atau mengidentifikasikan kemungkinan adanya
permasalahaan,mengupayakan pemecahaan masalah melalui program-program
komunikasi yang efektif dan efesien
ü Melakukan monotoring dan evaluasi terhadap
keseluruhaan program komunikasi untuk kepuasan seluruh publicc agar
menghasilkan atau membangun,serta memelihara reputasi perusahaan.
ü Prinsip kerja CPR adalah mendukung tercapainya
tujuan organisasi/perusahaan dengan cara mengola reputasi perusahaan melalui
program komunikasi yang membangun kepercayaan public.
Marketing PR.
ü
Marketing mempromosikan transfer barang dan jasa dari produsen dan penyedia
kepada konsumen.
ü Tujuan
langsung marketing adalah penjualan.
ü
Tujuan implisit marketing adalah
keuntungan
ü
Ukuran maketing sukses adalah jumlah
penjualan dan / atau
pendapatan yang dihasilkannya.
Goverment PR
ü Pemerintah dengan undang-undangnya, bisa melakukan
banyak pembatasan bagi sebuah perusahaan.
ü Hampir di setiap jalan bisnis dipengaruhi pemerintah
yang menetapkan dan memaksakan peraturan bisnis serta menentukan iklim dimana
bisnis harus berfungsi.
ü Government relations ditujukan untuk dapat
memperlancar jalannya operasional perusahaan karena pemerintah adalah pihak
yang berkuasa yang dapat memperlancar tetapi juga dapat memperlambat proses
bisnis.
Goverment relations memiliki 3 fungsi yakni:
ü Fungsi prediksi (predictable)
Fungsi ini digunakan untuk memprediksi tentang kebijakan-kebijakan
pemerintah yang berhubungan dengan perusahaan.
ü Accountable (penghitungan)
Kondisi dimana suatu
perusahaan harus memperhitungkan apa saja yang harus dipertanggung-jawabkan
seperti kebijakan perusahaan mengenai pajak, insentif, perburuhan dan masih
banyak lagi.
ü c. Legislatif
Fungsi ini terkait dengan
peraturan perundang-undangan. Pendekatan terhadap eksekutif dan legislatif
sangat penting agar kebijakan pemerintah dan perundang-undangan dapat menjamin
masa depan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar